Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 246-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, termasuk pegawai yang menduduki kelompok jabatan awak/non awak kapal patroli dan jabatan pelaksana khusus.
2. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disebut pelaksana apabila tidak menduduki jabatan pelaksana khusus dan kelompok jabatan awak kapal patroli.
3. Pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disebut pelaksana khusus apabila menduduki jabatan pelaksana khusus.
4. Jabatan pelaksana khusus adalah jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN peringkat jabatan pelaksana yang tidak disyaratkan pangkat dan golongan/ruangnya.
5. Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang MENETAPKAN mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkunganPangkalan SaranaOperasi Bea dan Cukai.
6. Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.
7. Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id

8. Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.
9. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
10. Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
11. Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
12. Formasi jabatan adalah kebutuhan atasjabatan danjumlahpelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenaiperingkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana didasarkan pada:
a. kompetensi teknis pelaksana;
b. pangkat dan golongan/ruang; dan
c. formasijabatanpada unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. pelaksanayang menduduki jabatan pelaksanakhusus meliputi:
1) Bendahara;
2) Pengemudi Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan, Pengemudi Pimpinan Unit EselonI, Pengemudi Pimpinan Unit EselonII Kantor Pusat, Pengemudi Pimpinan Unit Eselon II Kantor Vertikal, Pengemudi Kepala Kantor Vertikal setingkat eselonIII, dan pengemudi jemputan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

3) Sekretaris Pimpinan Unit EselonII Kantor Pusat, Sekretaris Pimpinan Unit EselonII Kantor Vertikal, Sekretaris Kepala Kantor Vertikal setingkat eselon III; dan 4) Ajudan Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan dan Ajudan Pimpinan Unit EselonI.
b. Kelompok jabatan awak kapal patroli.
(4) Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:
a. Kompetensi teknis pelaksana;
b. masa kerja;dan
c. formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(5) Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(6) Kompetensi teknis pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing- masing.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi pelaksana yang ditetapkan mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa.
(8) Penetapanjabatan dan peringkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (7) berdasarkan pada Pedoman Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Pelaksana melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung dapat memberikan penugasan kepada pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan, dan pada jabatan yang lebih rendahdalam hal pelaksanaan tugas yang insidentil.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pimpinan Unit EselonI wajib MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 5

Atasan langsung pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya setiap satu tahun secara periodik, yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Pasal 6

(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana terdiri dari:
a. penetapan pertama kali; dan
b. penetapan kembali.
(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.

Pasal 7

(1) Evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP);
(2) NKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada NKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
(3) Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dilakukan evaluasi.

Pasal 8

Kriteria hasil evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Bernilai Baik, apabila memiliki nilai 90% (sembilan puluh per seratus) sampai dengan 120% (seratus dua puluh perseratus);
b. bernilai Sedang, apabila memiliki nilai 75 % (tujuh puluh lima perseratus) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh perseratus); dan
c. bernilai Kurang apabila memiliki nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus).

Pasal 9

(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai dasar penilaian pelaksana.
(2) Penilaian pelaksana dalam jabatan dan peringkat dilakukan oleh Pejabat Penilai apabila pelaksana yang bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua) periode.
(3) Penilaian pelaksana oleh Pejabat Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari.
(4) Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
(5) Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN peringkat jabatan bagi pelaksana.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (4), dan ayat
(7), pejabat yang berwenang akan MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
(7) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam masing-masing keputusan, yang meliputi:
a. pelaksana yang ditetapkan pertama kali;
b. pelaksana yang diterima karena mutasi;
c. pelaksana Tugas Belajar dan setelah kembali dari tugas belajar;
d. pelaksana yang ditetapkan kembali naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi;
e. pelaksana yang ditetapkan memperoleh kenaikan peringkat luar biasa; dan
f. pelaksana yang semula diusulkan untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi;
www.djpp.kemenkumham.go.id

yang dituangkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(8) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(9) Pelaksana yang lulus uji kompetensi kenaikan peringkat luar biasa dan pelaksana yang semula diusulkan untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi, batas waktu penetapan keputusannya berlaku ketentuan:
a. dibuat paling lambat 1 April bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan;
b. dibuat paling lambat 1 Maret pada unit eselon I lainnya terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan.
(10) Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat bagi pelaksana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai.
(11) Hasil evaluasi pada periode kedua yang bernilai baik atau kurang yang dinyatakan tetap pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
(12) Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat pelaksana bersifat final.

Pasal 10

Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (1) terdiri dari:
a. Pejabat Penilai Kantor Pusat;dan
b. Pejabat Penilai Instansi Vertikal.

Pasal 11

Kenaikan dan penurunan peringkat jabatan pelaksana berdasarkan hasil penilaian adalah 1 (satu) tingkat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Pelaksana direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;
b. memenuhi syarat jabatan pada jabatan yang diusulkan;
c. telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat Sidang Penilaian;
e. memiliki NKP bernilai Baikselama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut; dan
f. tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan.
(2) Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik/turun/tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pelaksana yang lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan/atau lulus Tugas Belajar yang telah memperoleh kenaikan pangkat/golongan, dapat direkomendasikan naik peringkatnya satu tingkat lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi terakhir bernilai baik.
(4) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memiliki 2 (dua) Periode Evaluasi dan siap untuk disidangkan, serta naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang kedua, berlaku ketentuan:
a. Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi 2 (dua) periode tersebut terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan dalam keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
b. pada tahun berikutnya, pelaksana yang bersangkutan ditetapkan kembali mendapat kenaikan peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi yang bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang apabila memiliki satu Periode Evaluasi yang bernilai Baik.
(5) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang naik pangkat dan golongan/ruang pada Periode Evaluasi yang pertama, dan mendapat nilai baik, pelaksana yang bersangkutan dinaikkan peringkatnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Keputusan penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 13

(1) Pelaksana dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa:
a. kenaikan 3 (tiga) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan paling sedikit 4 (empat) tahun;
2) memiliki NKP 120% (seratus dua puluh perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut;
3) lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai;
4) terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan.
b. kenaikan 2 (dua) tingkat lebih tinggi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) telah aktif bekerja di Kementerian Keuangan minimal 4 (empat) tahun;
2) memiliki NKP di atas 100% (seratus perseratus) selama 2 (dua) periode berturut-turut;
3) lulus uji kompetensi dan dinilai cakap oleh Pejabat Penilai;
4) terdapat formasi pada jabatan yang akan diberikan.
(2) Seorang pelaksana dapat memperoleh kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Pelaksana Tugas Belajar tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa.
(4) Pelaksana yang dapat diberikan kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional paling banyak 0,5% (nol koma lima perseratus) dari jumlah pelaksana pada unit eselon I yang bersangkutan.
(5) Kenaikan jabatan dan peringkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahun 2014.

Pasal 14

Penetapan pelaksana yang akan memperoleh kenaikan luar biasa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Pelaksana yang diusulkan memperoleh kenaikan luar biasa dibahas dalam sidang penilaian dengan disertai hasil uji kompetensi dan direkomendasikan secara berjenjang kepada Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan;
b. Sekretaris Unit Eselon I yang bersangkutan menyeleksi hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Materi uji kompetensi dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh masing-masing unit eselon I;
d. PimpinanUnit EselonI MENETAPKAN pelaksanayang lulus seleksi untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
e. Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan,dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan untuk dilakukan review dan apabila dipandang perlu dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan.

Pasal 15

(1) Pelaksanadirekomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila NKP bernilai Kurang selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut.
(2) Bagipelaksana sebagaimana dimaksud ayat
(1), dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NKP dalam 2 (dua) Periode Evaluasi berikutnya masih bernilai Kurang.

Pasal 16

(1) Pelaksana direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila:
a. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan; atau
b. NKP selama2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan; dan
d. NKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
(2) Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan/ruang, serta bernilai Baik selama menunggu kenaikan pangkat.
(3) Pelaksana yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinaikkan apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin yang bersangkutan memiliki nilai NKP Baik serta direkomendasikan pada sidang berikutnya.

Pasal 17

Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya dilakukan dengan mengacu pada nomenklatur jabatan dan peringkat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 18

(1) Hasil evaluasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dantetap digunakan sebagai bahan sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari tahun 2012 dan tahun
2013. (2) Hasil evaluasi dianggap 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini apabila hasilevaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 yang dikumpulkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) Periode Evaluasi terakhir.
(3) Hasil evaluasi berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.01/2008 dianggap 1 (satu) periode evaluasi dengan mengacu pada rata-rata nilai selama 2 (dua) Periode Evaluasi terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012:
a. seluruh pelaksana wajib telah ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 Tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.
b. bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli wajib telah ditetapkan peringkat jabatannya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai pelaksana di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan CukaiDirektoratJenderal Bea danCukai, selambat-lambatnya bulan Maret 2012.
(2) Bagi pelaksana yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 baru memiliki 1 (satu) Periode Evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, jabatan dan peringkatnya ditetapkan dengan mengacu pada peringkat terakhir pelaksana yang bersangkutan dan mempertimbangkan Formasi Jabatan.
(3) Dalam hal pelaksana telah menduduki Jabatan pelaksana Khusus sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, berlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan unit eselon II sebagaimana format dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

PEDOMAN MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
246./PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN www.djpp.kemenkumham.go.id