Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2011

PERMENKEU No. 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak (KB DBH Pajak) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp35.436.155.098,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian:

a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.530.372.541,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;
b. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp7.113.113.681,00 (tujuh miliar seratus tiga belas juta seratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 5 (lima) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;
c. Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp25.723.628.994,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) provinsi dan 63 (enam puluh tiga) kabupaten/kota; dan
d. Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp69.039.882,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 2 (dua) kabupaten.

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2011.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 658