Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen pengguna, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Marketing Fee adalah imbalan yang diberikan kepada penjual yang ditunjuk untuk menjual minyak dan gas bumi bagian Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
4. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pasal 2
(1) Atas pembayaran:
a. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
b. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
c. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
d. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010 telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010.
(2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara.
(3) Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Tahun Anggaran 2010 tidak boleh melebihi besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yaitu sebesar Rp22.987.224.193.111,00 (dua puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah).
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar dalam Tahun Anggaran 2010 dengan menggunakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara pencairan dan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 666
Komp-toto/RPMK PPN LPG DTP rokum2-bahan rapat 21 des 2010-2
