Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PERMENKEU No. 27-pmk-08-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN
adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka
melaksanakan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh
Menteri melalui badan usaha penjaminan yang
ditunjuk
sebagai
penjamin
atas
pemenuhan
kewajiban
finansial
terjamin
kepada
penerima
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Program PEN.
4.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau
pemberi
fasilitas
pembiayaan
syariah
berupa
sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial
berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian
pembiayaan.
5.
Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau
omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya
terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
6.
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri
yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan
usaha penjaminan.
7.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan
fasilitas Pinjaman.
8.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan
Pemerintah.
9.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK
adalah
lembaga
yang
independen,
yang
mempunyai
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan,
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
10. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
LPEI
adalah
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
12. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal
Negara
Republik
Indonesia
untuk
pendirian
perusahaan
perseroan
(persero)
di
bidang
penjaminan infrastruktur.
13. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat
IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan
penjaminan.
14. Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya
disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah
sejumlah uang yang diterima badan usaha yang
menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam
rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya
disingkat
APBN
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan
negara
yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Regres
adalah
hak
Penjamin
untuk
menagih
Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh
Penjamin
kepada
Penerima
Jaminan
untuk
memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
17. Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian
kewenangan
dan
tanggung
jawab
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
18. Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang
mendapatkan Penjaminan Pemerintah.

www.peraturan.go.id
2022, No. 327
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), LPEI berhak mendapatkan IJP.
(2)
IJP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen);
b.
untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar
rupiah)
sampai
dengan
Rp300.000.000.000,00
(tiga
ratus
miliar
rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau
c.
untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar
rupiah)
sampai
dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),
IJP yang dibayarkan:
1.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan 30%
(tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku
Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan
periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31
Juli 2022; atau
2.
sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40%
(empat puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang
diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022.
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
(3)
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung
dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x Nilai
Penjaminan.
(4)
Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui
surat.
(5)
Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh
Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
(6)
Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ditetapkan melalui surat Menteri.
(7)
Tarif
IJP
dan
penyesuaian
besaran
tarif
IJP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
keputusan mengenai kebijakan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b.
laporan keuangan LPEI;
c.
kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam
menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP;
dan/atau
d.
data dan informasi pendukung lainnya, antara
lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran
porsi penjaminan, batasan loss limit, dan jangka
waktu Pinjaman.
(8)
Dalam menetapkan besaran tarif IJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat
meminta masukan dari pihak yang kompeten dan
independen, serta pihak yang terkait lainnya.
(9)
IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakan
belanja
subsidi
atas
pelaksanaan
program PEN.

www.peraturan.go.id
2022, No. 327
3.
Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
untuk
memberikan
dukungan
loss
limit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemerintah
melalui
Menteri
dapat
memberikan
dukungan
backstop loss limit kepada PT PII.
(2)
Dukungan
backstop
loss
limit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Pemerintah
melalui
Menteri
untuk
mengantisipasi
risiko
kelebihan klaim atas dukungan loss limit yang
ditanggung oleh PT PII.
(3)
Dalam hal terjadi risiko kelebihan klaim atas
dukungan loss limit PT PII sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah dalam hal ini Menteri
menanggung kelebihan porsi atas klaim dukungan
loss limit.
(4)
Kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan
terlebih dahulu oleh PT PII.
(5)
PT PII mendapat penggantian kelebihan porsi atas
klaim dukungan loss limit yang dibayar oleh PT PII
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Penggantian
atas
pembayaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), meliputi jumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit.
4.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 dihapus,
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1)
Pemerintah
melalui
Menteri
mengalokasikan
anggaran
kewajiban
Penjaminan
Pemerintah
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
mengenai
tata
cara
perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan
daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum
negara.
(2)
Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengelolaan dana
cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban
penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain
dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal terjadi pembayaran klaim dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
15,
Pemerintah
melalui
Menteri
dapat
menggunakan
dana
yang
bersumber
dari
pengelolaan
dana
cadangan
penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Terhadap realisasi penggunaan dana cadangan
penjaminan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3), yang berasal selain dari anggaran
kewajiban penjaminan Pemerintah dalam rangka
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dapat
diganti melalui mekanisme APBN dan/atau APBN-
Perubahan.
(7)
Dalam hal pengelolaan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi untuk
penggantian
pembayaran
kepada
PT
PII
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5),
Menteri mengalokasikan dana cadangan atas klaim
dukungan backstop loss limit pada APBN maupun
APBN-Perubahan.
(8)
Pencatatan
realisasi
pengeluaran
atas
klaim
dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilaporkan dalam APBN-Perubahan
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP).

www.peraturan.go.id
2022, No. 327
5.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22
diubah dan ditambahkan 6 (enam) ayat yaitu ayat (6),
ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11),
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1)
Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari
LPEI kepada Terjamin.
(2)
Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh LPEI.
(3)
Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LPEI
dan PT PII.
(4)
Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang
menyebabkan
pembayaran
klaim
loss
limit,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari
LPEI dan PT PII kepada Terjamin.
(5)
Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan oleh LPEI dan PT PII.
(6)
Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang
menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari
LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin.
(7)
Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dilakukan oleh LPEI.
(8)
Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh LPEI
dan PT PII.
(9)
Dalam melakukan pelaksanaan Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7),
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
dan ayat (8), LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan
kerja sama dengan Penerima Jaminan atau pihak
lain.
(10) Terjamin wajib memenuhi Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (6).
(11) Pemantauan atas Regres Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PT PII
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf b.

6.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 27

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas
pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3),
belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), dan anggaran kewajiban
penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1), dapat berasal dari APBN sesuai dengan
Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian
APBN maupun peraturan pelaksanaannya.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah,
Penjamin
perlu
melakukan
penyesuaian
pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 9
(sembilan)
bulan
sejak
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan.

7.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
98/PMK.08/2020
tentang
Tata
Cara
Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan
Usaha
Penjaminan
yang
Ditunjuk
dalam
rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020
tentang
Tata
Cara
Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan
Usaha
Penjaminan
yang
Ditunjuk
dalam
rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
254) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2022, No. 327
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
www.peraturan.go.id
2022, No. 327

www.peraturan.go.id