Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN
adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka
melaksanakan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh
Menteri melalui badan usaha penjaminan yang
ditunjuk
sebagai
penjamin
atas
pemenuhan
kewajiban
finansial
terjamin
kepada
penerima
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Program PEN.
4.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau
pemberi
fasilitas
pembiayaan
syariah
berupa
sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial
berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian
pembiayaan.
5.
Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau
omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya
terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
6.
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri
yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan
usaha penjaminan.
7.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan
fasilitas Pinjaman.
8.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan
Pemerintah.
9.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK
adalah
lembaga
yang
independen,
yang
mempunyai
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan,
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
10. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
LPEI
adalah
Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
12. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal
Negara
Republik
Indonesia
untuk
pendirian
perusahaan
perseroan
(persero)
di
bidang
penjaminan infrastruktur.
13. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat
IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan
penjaminan.
14. Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya
disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah
sejumlah uang yang diterima badan usaha yang
menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam
rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya
disingkat
APBN
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan
negara
yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Regres
adalah
hak
Penjamin
untuk
menagih
Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh
Penjamin
kepada
Penerima
Jaminan
untuk
memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
17. Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
sebagian
kewenangan
dan
tanggung
jawab
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
18. Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang
mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2022, No. 327
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
