Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PERMENKEU No. 28-pmk-08-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan IJP.
(2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui Menteri.
(3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x

plafon Pinjaman dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3a) Dalam hal tenor Pinjaman kurang dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional.
(3b) Tenor Pinjaman dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo Pinjaman.
(4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat.
(5) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan memperhatikan, antara lain:
a. keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP;
d. data dan informasi pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin; dan/atau
e. kondisi perekonomian nasional.
(6) Dalam MENETAPKAN besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat meminta masukan dari pihak yang kompeten dan independen.
(7) IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.

2. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 660) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
1. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO