Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PERMENKEU No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa: a. denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri; dan b. jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.

Pasal 2

(1) Formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut: Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi; b. B merupakan total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi; dan c. C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж