(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. tarif pelayanan medis;
b. tarif pelayanan penunjang; dan
c. tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi;
b. tarif akomodasi;
c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling;
d. tarif tindakan medis; dan
e. tarif penunjang medis.
Pasal 4
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP.
(3) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas II dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas III dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas I dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas VIP/VVIP dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(7) Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 5
(1) Tarif pelayanan medis yang meliputi tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas:
a. rawat jalan reguler; dan
b. rawat jalan nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan kepada masyarakat umum sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan rawat jalan reguler.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 6
(1) Pengenaan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa pelayanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
d. tarif pendidikan dan pelatihan;
e. tarif penelitian dan pengembangan;
f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) dan instalasi sanitasi;
g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya; dan
i. tarif bantuan kesehatan.
Pasal 8
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan peralatan dan mesin, serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif pendidikan dan pelatihan, serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang
paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif instalasi pusat sterilsasi (central sterile supply department) dan instalasi sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau margin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dibagi berdasarkan:
a. kategorisasi tindakan; dan
b. penetapan zonasi.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
(3) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan pengguna layanan.
Pasal 19
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk pemanfaatan, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan pihak lain.
Pasal 20
(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
b. korban terdampak kondisi kahar;
c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
d. pasien dari keluarga besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 21
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 22
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1306);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1346);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1582);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 725); dan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 771), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
