Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER DARI NEGARA REPUBLIK KOREA

PERMENKEU No. 32-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150 gr/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif
4802.55.90.00.
b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tariff 4802.56.90.00.
c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435 mm dan sisi lainnya melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of spec, dan vellum ant que finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Nama perusahaan asal Negara Republik Korea yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.
Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Hansol Paper Co.
25
2. Shin Moorim Paper MFG Co. Ltd.
25
3. Shin Ho Paper MFG Co. Ltd 25
4. Perusahaan lainnya 25

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Terhadap Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper yang dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id

Impor Uncoated Writing and Printing Paper , berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, India dan Malaysia dikembalikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Republik Korea dikembalikan sebagian, yaitu sebesar selisih yang telah dipungut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1) Pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean.
(3) Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah importir mengajukan permohonan penelitian ulang kepada kantor pabean tempat pemasukan barang impor.
(4) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(5) Tata cara pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga.

Pasal 7

1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan berdaya laku surut terhitung mulai sejak tanggal 1 Februari 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id