Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah;
c. Kebudayaan;
d. Pertanahan; dan
e. Tata Ruang.

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id

Anggaran 2014 adalah sebesar Rp523.874.719.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta:
a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah sebesar Rp1.676.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
c. Kebudayaan sebesar Rp375.178.719.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
d. Pertanahan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah); dan
e. Tata Ruang sebesar Rp123.620.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 3

Tata cara penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id