Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal
dari hasil pelanggaran HKI.
7. Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
8. Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
11. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
12. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
13. Jaminan dalam rangka HKI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan yang digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan.
14. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran biaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
15. Examiner adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang Hak.
16. Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan HKI.
17. Perekaman (Recordation) adalah kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18. Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
