Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 40-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum (DBH SDA Pertambangan Umum) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp8.292.138.328.000,00 (delapan triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp134.782.092.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh dua ribu rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Royalty sebesar Rp8.157.356.209.200,00 (delapan triliun seratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(4) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id