Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PERMENKEU No. 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 2

Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3

(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk suatu tim standar reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 5

Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan reviu dimaksud.

Pasal 6

Ketentuan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR