Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

PERMENKEU No. 41 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan. (2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan; b. tarif pemantapan mutu eksternal; c. tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. tarif vektor dan binatang pembawa penyakit; e. tarif analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium; dan f. tarif biorepositori. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan: a. kategori layanan; dan b. zona. (5) Penetapan kategori layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan. (6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (8) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (10) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (11) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c minimal mempertimbangkan: a. kompleksitas layanan; b. durasi pemberian layanan; dan c. jenis pengguna.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif klinik dan apotek; e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar; f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; g. tarif sarana limbah; h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran; i. tarif kekayaan intelektual; dan j. tarif layanan penunjang lainnya.

Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.

Pasal 6

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; d. tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif klinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis habis pakai; b. alat kesehatan; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 8

Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; d. transportasi; dan/atau e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.

Pasal 10

Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; dan/atau d. transportasi.

Pasal 11

Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan minimal berupa nilai ekonomis.

Pasal 12

(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan layanan.

Pasal 13

Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; b. tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan c. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan.

Pasal 14

(1) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya. (2) Tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. (3) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas: a. perusahaan asing; b. warga negara asing; dan/atau c. pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 16

(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan laboratorium untuk penanganan kejadian luar biasa; b. pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat strategis; c. pemeriksaan laboratorium pada kegiatan sosial dan kegiatan umum; d. pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak penjamin; dan/atau e. pengguna layanan terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 18

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama.

Pasal 20

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1216) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2037); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1477); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditandatangani secara elektronik