Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
2. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
3. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
4. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
9. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
19. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
20. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Daerah.
21. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Daerah.
22. Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
26. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
28. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
29. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
30. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
31. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
b. Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
b. dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Insentif Fiskal;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
b. menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
a. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan
b. Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah).
(3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
a. periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024;
b. periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan
c. periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024.
(4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
b. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
c. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
d. kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
Pasal 7
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
(2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
a. tingkat kepatuhan pelaporan;
b. peringkat inflasi; dan
c. realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
a. upaya Pemerintah Daerah;
b. tingkat kepatuhan pelaporan;
c. peringkat inflasi; dan
d. realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
(8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024.
(10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
b. rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
d. pencanangan gerakan menanam;
e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
f. melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
g. berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
a. laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
b. laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
c. laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
a. perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
Pi = realisasi Belanja Penandaan Inflasi X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
b. perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
PSi = Pi – min X 100 maks – min Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota
(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
