Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENKEU No. 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Daftar Ulang;
c. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
d. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik;
e. Tarif Praktikum;
f. Tarif Ujian;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Wisuda; dan
i. Tarif Pengembangan Perpustakaan.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Ujian Masuk
a. Program Diploma (D3)
b. Program Sarjana (S1)
c. Program Pasca Sarjana (S2)
d. Program Pasca Sarjana (S3) Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
150.000,-
150.000,-
400.000,-
500.000,-
2. Daftar Ulang
a. Program Pasca Sarjana (S2)
b. Program Pasca Sarjana (S3) Per mahasiswa / semester Per mahasiswa / semester
500.000,-
750.000,-
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
a. Program Diploma (D3)
b. Program Sarjana (S1)
c. Program Pasca Sarjana (S2)
d. Program Pasca Sarjana (S3) Per mahasiswa / semester Per mahasiswa / semester Per mahasiswa / semester Per mahasiswa / semester
600.000,-
600.000,-
3.000.000,-
5.000.000,-
4. Orientasi Pengenalan Akademik
a. Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1)
b. Program Pasca Sarjana (S2) dan (S3) Per mahasiswa baru Per mahasiswa baru
295.000,-
450.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
5. Praktikum
a. Laboratorium Praktikum Mata Kuliah (PMK)
b. Non Laboratorium 1) Program Sarjana (S1) - PPL Fakultas Tarbiyah - PKL Fakultas Tarbiyah - KKL Fakultas Ushuluddin - PPL Fakultas Ushuluddin - KKL Fakultas Dakwah - PPL Fakultas Dakwah - KKL Fakultas Syari'ah - PPL Fakultas Syari'ah - PPL Fakultas Syari'ah Prodi Ekono Islam 2) Program Diploma (D3) - PPL D3 Perbankan Syari'ah - PKL D3 Perbankan Syari'ah Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum Per mahasiswa / praktikum
25.000,-
265.000,-
200.000,-
700.000,-
250.000,-
700.000,-
250.000,-
750.000,-
250.000,-
750.000,-
600.000,-
1.200.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
6. Ujian
a. Program Pasca Sarjana (S2) 1) Ujian Proposal 2) Ujian Ulang Proposal 3) Ujian Tesis 4) Ujian Tesis Ulang
b. Program Pasca Sarjana (S3) 1) Ujian Komprehensip 2) Ujian Proposal 3) Ujian Hasil Penelitian 4) Ujian Kelayakan 5) Ujian Tertutup 6) Ujian Promosi / Terbuka Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan Per mahasiswa / kegiatan
500.000,-
500.000,-
750.000,-
750.000,-
3.000.000,-
4.000.000,-
350.000,-
750.000,-
5.000.000,-
8.000.000,-
7. Kuliah Kerja Nyata Per mahasiswa / kegiatan
500.000,-
8. Wisuda Per mahasiswa / kegiatan
300.000,-
9. Pengembangan Perpustakaan
a. Mahasiswa Baru
b. Mahasiswa Lama Per mahasiswa baru Per mahasiswa / tahun
100.000,-
25.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id