Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang

PERMENKEU No. 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4. Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6. Pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti terkait kegiatan jasa lelang secara objektif dan profesional sesuai tujuan pemeriksaan.
7. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melakukan pengawasan jasa Lelang, yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
8. Objek Pemeriksaan adalah Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang yang terperiksa.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah terhadap

seluruh Objek Pemeriksaan yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN.

Pasal 3

Pemeriksaan bertujuan untuk:
a. menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;
b. menilai kinerja Objek Pemeriksaan; dan/atau
c. menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.

Pasal 4

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap aspek sebagai berikut:
a. aspek kelembagaan, yang meliputi:
1. nama Balai Lelang;
2. alamat Balai Lelang dan tempat kedudukan Balai Lelang;
3. legalitas keberadaan kantor perwakilan Balai Lelang;
4. papan nama Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang;
5. fasilitas kantor Balai Lelang;
6. susunan direksi dan pemegang saham; dan
7. hal-hal lain terkait kelembagaan Balai Lelang.
b. Aspek operasional, yang meliputi:
1. penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela;

2. kegiatan usaha jasa pralelang dan pascalelang;
3. administrasi perkantoran Balai Lelang;
4. administrasi pelaporan Balai Lelang;
5. administrasi rekening Balai Lelang; dan
6. hal-hal lain terkait operasional Balai Lelang.
c. Aspek keuangan, yang meliputi:
1. kas atau bank berkala;
2. jaminan penawaran lelang;
3. hasil lelang;
4. pembayaran imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II;
5. penyetoran bea lelang; dan
6. hal-hal lain terkait keuangan Balai Lelang.

Pasal 5

Jenis Pemeriksaan terdiri dari:
a. Pemeriksaan berkala, yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. Pemeriksaan insidental, yang dilakukan dalam hal diperlukan.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam rangka:
a. penilaian kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lelang;
dan
b. penilaian kinerja Objek Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek Pemeriksaan dalam periode bulan

Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya.

Pasal 7

(1) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan atas dasar:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi dari pihak-pihak terkait; dan/atau
c. hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu ditindaklanjuti.
(2) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

BAB IV KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PEMERIKSA

Pasal 8

Pemeriksa berwenang:
a. mendapatkan, meminjam, dan/atau memeriksa data, dokumen, dan/atau laporan Objek Pemeriksaan;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik dari Objek Pemeriksaan;
c. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Objek Pemeriksaan;
d. mendapatkan informasi, data, dokumen dan/atau laporan yang diperlukan dari pihak lain yang terkait dengan Objek Pemeriksaan; dan
e. memanggil Objek Pemeriksaan.

Pasal 9

Pemeriksa wajib:
a. memperlihatkan surat tugas pemeriksaan;
b. melaksanakan pemeriksaan dengan penuh integritas dan profesionalisme;
c. mengembalikan dokumen dan/atau laporan yang dipinjam dari Objek Pemeriksaan; dan
d. mengamankan dan menjaga dokumen, data dan informasi.

Pasal 10

Pemeriksa dilarang:
a. melaksanakan pemeriksaan tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b. mengubah, menambah, mengurangi, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen dan/atau laporan asli milik Objek Pemeriksaan; dan
c. mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Objek Pemeriksaan.

Pasal 11

Objek Pemeriksaan berhak:
a. meminta Pemeriksa untuk menunjukkan surat tugas pemeriksaan;
b. menolak pemeriksaan, dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat tugas pemeriksaan;

c. menyampaikan tanggapan atas hasil Pemeriksaan, dengan menunjukkan bukti atau data pendukung; dan/atau
d. meminta kembali dokumen dan/atau asli laporan milik Objek Pemeriksaan yang dipinjam oleh Pemeriksa.

Pasal 12

Objek Pemeriksaan wajib:
a. memperlihatkan, meminjamkan dan/atau memberikan keterangan, data, dokumen dan/atau laporan yang diperlukan;
b. memberikan akses kepada Pemeriksa untuk melihat dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memperlihatkan tempat atau ruangan penyimpanan dokumen atau barang, yang dapat memberikan petunjuk terkait kegiatan Objek Pemeriksaan; dan
d. memenuhi panggilan Pemeriksa dalam hal Pemeriksa memerlukan konfirmasi dari Objek Pemeriksaan.

Pasal 13

Objek Pemeriksaan dilarang:
a. menghilangkan dan/atau menyembunyikan data, dokumen, dan/atau laporan;
b. memberikan keterangan palsu; dan
c. meminjamkan dan memberikan data palsu, dokumen palsu, dan laporan palsu.

Pasal 14

Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pemeriksaan;
b. persiapan Pemeriksaan; dan
c. pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 15

Tahapan perencanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi kegiatan:
a. penelaahan terhadap laporan Balai Lelang;
b. penelaahan terhadap hasil Pemeriksaan sebelumnya, dalam hal pernah dilakukan Pemeriksaan; dan
c. penentuan Pemeriksa.

Pasal 16

Tahapan persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi kegiatan:
a. pengumpulan informasi awal; dan
b. penyiapan dokumen administratif terkait Pemeriksaan.

Pasal 17

(1) Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan mengumpulkan informasi paling kurang berupa:
a. profil Balai Lelang yang akan diperiksa; dan
b. data kinerja Balai Lelang.
(2) Profil Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang berupa:
a. identitas Objek Pemeriksaan, berupa Akta Pendirian Perusahaan;
b. Surat Keputusan Pemberian Izin Operasional Balai

Lelang;
c. Surat Keputusan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal membuka kantor perwakilan Balai Lelang;
d. Surat Pemberitahuan Pindah Alamat, dalam hal pernah pindah alamat;
e. Surat Keputusan Pemberian Izin Pindah Tempat Kedudukan, dalam hal pernah pindah tempat kedudukan;
f. Surat Keputusan Pemberian Izin Perubahan Pemegang Saham, dalam hal pernah dilakukan perubahan pemegang saham;
g. Surat Pemberitahuan perubahan Direksi, dalam hal terjadi perubahan direksi; dan
h. Surat Pemberitahuan Penutupan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal terjadi penutupan kantor perwakilan Balai Lelang.
(3) Data kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang berupa laporan berkala.

Pasal 18

(1) Kegiatan pengumpulan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan dengan menyiapkan dokumen administratif terkait Pemeriksaan yang paling kurang berupa:
a. Surat tugas;
b. surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan
c. daftar permintaan data dan/atau dokumen.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mengikuti ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui alamat kantor Objek Pemeriksaan atau disampaikan langsung kepada Objek Pemeriksaan, sebelum dilaksanakan Pemeriksaan.

(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Daftar permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi kegiatan:
a. pertemuan pendahuluan (entry meeting) antara Pemeriksa dengan Objek Pemeriksaan;
b. pemeriksaan; dan
c. pengisian kertas kerja pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lelang; dan
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan terkait Balai Lelang atau dipandang cakap untuk melakukan Pemeriksaan.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 21

Pada kegiatan pertemuan pendahuluan (entry meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, Pemeriksa:
a. menunjukkan surat tugas pemeriksaan kepada Objek Pemeriksaan;

b. menjelaskan kepada Objek Pemeriksaan paling kurang mengenai tujuan Pemeriksaan, dasar Pemeriksaan, dan ruang lingkup Pemeriksaan; dan
c. menyerahkan daftar permintaan data dan/atau dokumen.

Pasal 22

(1) Dalam hal diperlukan selama kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pemeriksa meminta data dan/atau dokumen tambahan.
(2) Permintaan data dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat daftar permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

Pasal 23

Pemeriksa melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dengan berpedoman pada program kegiatan pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Kegiatan pengisian kertas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan penyusunan berita acara pemeriksaan.

Pasal 25

(1) Pemeriksa membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemeriksa dan Objek Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Objek Pemeriksaan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, Pemeriksa:
a. menuliskan “Objek Pemeriksaan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan” pada catatan berita acara pemeriksaan; dan
b. menandatangani secara sepihak berita acara pemeriksaan.

Pasal 26

Dalam hal Objek Pemeriksaan tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) sehingga kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b tidak dapat dilakukan maka Pemeriksa:
a. menuliskan “Objek Pemeriksaan tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pemberitahuan” pada catatan berita acara pemeriksaan; dan
b. menandatangani secara sepihak berita acara pemeriksaan.

Pasal 27

(1) Pemeriksa membuat laporan hasil Pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pemeriksa membuat simpulan Pemeriksaan pada laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Berdasarkan simpulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. saran perbaikan; dan/atau
b. pengenaan sanksi.

Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.

Pasal 30

(1) Rekomendasi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Surat Peringatan;
b. Surat Peringatan Terakhir;
c. Pembekuan Izin Operasional;
d. Pencabutan Izin Operasional; dan/atau
e. Denda.
(3) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang.

Pasal 31

(1) Laporan hasil Pemeriksaan berkala disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berakhir.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan insidental disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berakhir.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 32

(1) Pemeriksaan ulang dapat dilakukan dalam hal terdapat data baru.
(2) Pelaksanaan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah disampaikannya laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).

Pasal 33

Kepala Kantor Wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil Pemeriksaan.

Pasal 34

(1) Pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan di bidang lelang yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait Pemeriksaan Balai Lelang dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA