Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT)

PERMENKEU No. 49-pmk-010-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri

ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
h. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
i. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
j. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan

perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 706), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO