Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PERMENKEU No. 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Balai Diklat Kepemimpinan dipimpin oleh seorang Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Balai.

Pasal 4

Balai Diklat Kepemimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan;
c. Seksi Evaluasi dan Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan serta penyusunan laporan keuangan.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
(3) Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan, serta pengolahan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah pegawai pada jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan serta dengan Instansi lain di luar Balai Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

(1) Kepala Balai Diklat Kepemimpinan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Diklat Kepemimpinan menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Balai Diklat Kepemimpinan.
(4) Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi mengompilasi laporan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan kinerja Balai Diklat Kepemimpinan.
(5) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.

Pasal 15

(1) Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah jabatan struktural eselon III a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Balai Diklat Kepemimpinan berlokasi di Magelang.

Pasal 17

Wilayah kerja Balai Diklat Kepemimpinan meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 18

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id