Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PERMENKEU No. 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut LMAN merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

LMAN mempunyai tugas melaksanakan:
a. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset;
b. penelitian di bidang properti;

c. pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai;
d. pemindahtanganan;
e. pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara;
f. pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum;
g. penyusunan perjanjian; dan
h. perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Aset yang dikelola oleh LMAN meliputi:
a. barang milik negara dan/atau kekayaan negara lain yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada LMAN;
b. aset yang perolehannya dibiayai dengan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan
c. aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan/atau asal perolehan aset negara yang diserahkelolakan kepada LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan

pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, monitoring perjanjian, serta dokumentasi hukum;
c. pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta litigasi;
dan
d. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi, pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran dan publikasi aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.

Pasal 5

Susunan organisasi LMAN terdiri atas:
a. Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi;
b. Direktur Operasional dan Manajemen Risiko;
c. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan; dan
d. Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan.

Pasal 6

Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan keuangan, anggaran dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan;

c. penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.

Pasal 8

Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
a. Divisi Anggaran dan Akuntansi;
b. Divisi Perbendaharaan;
c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; dan
d. Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal.

Pasal 9

(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi

pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi.
(4) Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.

Pasal 10

Direktur Operasional dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset,

penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha;
b. penyiapan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset;
c. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset; dan
d. pelaksanaan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Pasal 12

Direktur Operasional dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko;
b. Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset;

c. Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan; dan
d. Divisi Hukum dan Perjanjian.

Pasal 13

(1) Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah dan usaha, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha.
(2) Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset.
(3) Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset.
(4) Divisi Hukum dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.

Pasal 14

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan lahan/tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan lahan/tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta penanganan perkara dan litigasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan usulan pendanaan lahan/tanah, penyusunan daftar pengadaan lahan/tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan basis data (database) kebutuhan lahan/tanah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendanaan pengadaan lahan/tanah;
b. penyiapan verifikasi dokumen penagihan pengadaan lahan/tanah, perencanaan penarikan dana pengadaan lahan/tanah, rekomendasi pembayaran tagihan pengadaan lahan/tanah, serta rekonsiliasi hasil pembayaran pendanaan lahan/tanah; dan
c. penyiapan pengurusan sertifikasi tanah, administrasi pertanahan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, penanganan perkara serta litigasi.

Pasal 16

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Lahan;
b. Divisi Pendanaan Lahan; dan
c. Divisi Administrasi Tanah dan Litigasi.

Pasal 17

(1) Divisi Perencanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan usulan pendanaan lahan/tanah, penentuan daftar pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan basis data (database) kebutuhan lahan/tanah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendanaan pengadaan lahan/tanah.
(2) Divisi Pendanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan verifikasi dokumen penagihan pengadaan lahan/tanah, perencanaan penarikan dana pengadaan lahan/tanah, rekomendasi pembayaran tagihan pengadaan lahan/tanah, serta rekonsiliasi hasil pembayaran pendanaan lahan/tanah.
(3) Divisi Administrasi Tanah dan Litigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengurusan sertifikasi tanah, administrasi pertanahan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, penanganan perkara serta litigasi.

Pasal 18

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset, pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, pemindahtanganan aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pelaksanaan perencanaan dan pengembangan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi komunikasi, publikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset; dan
b. penyiapan pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset.

Pasal 20

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas:
a. Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan;
b. Divisi Pendayagunaan Properti I; dan
c. Divisi Pendayagunaan Properti II.

Pasal 21

(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi komunikasi, publikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset.
(2) Divisi Pendayagunaan Properti I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset.
(3) Divisi Pendayagunaan Properti II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring

dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset.
(4) Pembagian objek dalam pelaksanaan tugas Divisi Pendayagunaan Properti I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Divisi Pendayagunaan Properti II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara dengan berpedoman pada asas pemerintahan yang baik (good governance).

Pasal 22

(1) Pada LMAN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan perundang- undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing- masing.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat penyimpangan.

Pasal 26

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan satuan organisasi menyampaikan tembusan laporan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan

memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

(1) Para Direktur menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
(2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama harus melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.

Pasal 30

Pegawai LMAN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan pada kedudukan dalam struktur organisasi LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan kewenangan yang melekat di lingkungan Lembaga Manajemen Aset Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Manajemen Aset Negara, sampai dengan dibentuk dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Selama organisasi dan tata kerja LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi dan tata kerja LMAN yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA