(1) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Asosiasi Profesi Penilai belum dapat menyelenggarakan ujian sertifikasi Penilai di bidang Penilaian Personal Properti, sertifikat lulus pendidikan P3-
P4 Properti atau yang setara dan ijazah pendidikan strata 1 (satu) yang berkaitan dengan mesin, dinyatakan diakui sebagai persyaratan permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Asosiasi Profesi Penilai dapat menyelenggarakan ujian sertifikasi Penilai di bidang Penilaian Personal Properti.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. penyebutan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik diubah menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
b. seluruh ketentuan mengenai Kantor Perwakilan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 10, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (5), Pasal 30 ayat (6), Pasal 30 ayat (7), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (7), Pasal 32 ayat (4) huruf d, Pasal 32 ayat (5), Pasal 33, Pasal 35 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1) huruf a, Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) huruf a, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (5), Pasal 61, Pasal 62 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63, Pasal 77 ayat (5), Pasal 77 ayat
(6), Pasal 77 ayat
(7), dan Pasal 80 ayat (4) dihapus.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA