Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERMENKEU No. 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
2. Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
3. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
4. Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Pasal 2

(1) Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.

Pasal 3

(1) Persetujuan Menteri Keuangan hanya dapat diberikan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni;
b. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output;
c. secara teknis, pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah; dan/atau
d. waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran namun pengerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaiannya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapat persetujuan Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat berupa kontrak untuk pekerjaan fisik atau pekerjaan non fisik (jasa).
(2) Pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pembangunan jembatan, bendungan, landasan pacu pesawat udara, dermaga dan gedung.
(3) Pekerjaan non-fisik (jasa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa konsultasi dalam rangka memenuhi persyaratan/sertifikasi kualitas keamanan/keselamatan/kelayakan yang diakui secara internasional dan jasa konsultan pengawas yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik yang didanai sebagian atau seluruhnya dengan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Pasal 5

(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan;
b. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
c. Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa:
1. sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan
2. pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.
(3) Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan
b. dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

Pasal 6

(1) Proses penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi keadaan force majeur, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukannya audit oleh BPKP.
(3) Pengusulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga c.q Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

Pasal 8

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.

Pasal 9

(1) Menteri/Pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk dalam menyediakan alokasi anggaran pada tiap-tiap tahun dari masa kontrak, berdasarkan pagu belanja yang telah ditetapkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(2) Sisa dana pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada tahun anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan tambahan alokasi anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada tahun anggaran tersebut.

Pasal 10

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan tertentu yang berdasarkan perhitungan akan lebih efisien dan efektif apabila kontrak dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain langganan layanan informasi, penjualan surat berharga dan layanan/lisensi perangkat lunak.

Pasal 12

(1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk tahun anggaran 2010 dapat diajukan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengajuan RKA-KL tahun anggaran 2010 telah dilampiri Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang diajukan akan dibiayai lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 13

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR