Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
3. Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Sistem Informasi adalah kegiatan Pengadaan Sistem Informasi yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
7. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
8. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
9. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
10. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
11. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
12. Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
13. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis
barang dan/atau jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
14. Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk tender dua tahap dengan prakualifikasi atau Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk penunjukan langsung.
15. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
16. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
17. Dokumen Kualifikasi adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia pada tahapan pengumuman prakualifikasi sampai dengan tahapan pengumuman hasil prakualifikasi.
18. Dokumen Pemilihan adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak pada tahapan penyampaian undangan dan dokumen pemilihan sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
19. Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan,
yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
20. Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
21. Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
22. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
