Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum

PERMENKEU No. 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
3. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
4. Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
5. Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2

(1) Pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
(2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS dan tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling tinggi sebesar remunerasi pada bulan Mei 2018 dengan capaian Key Performance Indicator (KPI) 100% (seratus persen).
(2) Dalam hal remunerasi pada bulan Mei 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan dapat diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gaji dan insentif untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai; dan

b. honorarium dan insentif untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 5

(1) Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya bersumber dari:
a. Rupiah Murni dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun Anggaran 2018.
(4) Untuk pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 6

(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu penghasilan, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada BLU

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibayarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.

Pasal 8

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni 2018.
(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 9

Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi pada masing-masing BLU.

Pasal 11

Dalam hal BLU belum memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, pemberian tunjangan hari raya kepada

Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional INDONESIA, anggota kepolisian negara republik INDONESIA, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pasal 12

Ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA