Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACH)

PERMENKEU No. 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1)Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 100 g/m2 dengan pos tarif 5208.11.00.00;
b. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat lebih dari 100 g/m2, tetapi tidak melebihi 200 g/m2 dengan pos tarif 5208.12.00.00;
c. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.13.00.00;
d. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, tidak dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.19.00.00;
e. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, berupa kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif
5208.23.00.00;
f. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.29.00.00;
g. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat lebih dari 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5209.29.00.00;
h. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5210.11.00.00;
i. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5211.11.00.00;
j. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, www.djpp.kemenkumham.go.id

dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang, berupa kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif
5211.12.00.00; dan
k. kain tenunan lainnya dari kapas, selain dari pos 5208, 5209, 5210, dan 5211 dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5212.11.00.00.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Rp116.800/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.
Rp109.500/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.
Rp102.200/kg

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari negara- negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id