Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMENKEU No. 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
d. Tarif Program Pascasarjana dan Profesi; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga;
b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
c. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
d. Tarif Pelatihan dan Konsultasi;
e. Tarif Laboratorium;
f. Tarif Klinik; dan
g. Tarif Produk Sampingan.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf

d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk mahasiswa luar negeri ditetapkan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana yang tertinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana kepada mahasiswa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 8

(1) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2018/2019.
(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2018/2019 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2018/2019.

Pasal 9

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 10

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 11

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 12

Tarif Pelatihan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 15

(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah margin paling sedikit 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 16

(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 18

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Program Pascasarjana dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 19

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA