Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

PERMENKEU No. 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

2. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 2

(1) Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:
a. penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
(2) Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. pekerjaan konstruksi; dan/atau
b. pekerjaan nonkonstruksi.

Pasal 3

(1) Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan; atau
b. Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk:
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);
atau

b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(3) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk:
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);
atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(4) Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jangka waktu dan total anggaran.

Pasal 5

(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilakukan.
(2) Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan persetujuan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten;
b. untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat;
c. alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
d. rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju; dan
e. disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya.
(3) Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.
(4) Format permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan perpanjangan atas persetujuan

Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal:
a. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;
b. terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
c. memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen pendukungnya.
(3) Pekerjaan yang akan dilakukan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus melalui proses reviu oleh:
a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak; atau
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(4) Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir.
(5) Format permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal:
a. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;
b. terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
c. memberikan manfaat lebih apabila nilai kontrak ditambah.
(2) Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan penambahan nilai pagu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan penambahan nilai pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
c. alasan dan dasar pertimbangan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan beserta dokumen pendukungnya.
(3) Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian

Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir.
(4) Format permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak atas Kontrak Tahun Jamak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan.
(2) Perubahan komposisi pendanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran ditetapkan.
(3) Penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran digunakan sebagai bahan revisi anggaran.

Pasal 9

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pemrosesan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti dan mereviu dokumen permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Menteri Keuangan MENETAPKAN surat penolakan permohonan Kontrak Tahun Jamak.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat disetujui, Menteri Keuangan MENETAPKAN surat persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(5) Proses penyelesaian permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak reviu selesai dilakukan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima dengan lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(6) Ketentuan mengenai proses penyelesaian permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku mutatis mutandis dalam proses penyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(7) Dalam hal penelitian dan reviu atas permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak memerlukan dokumen pendukung lain, Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen

pendukung lain kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.
(8) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Anggaran simultan dengan proses penyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(9) Persetujuan Menteri Keuangan terhadap permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, dan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak, bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan atas:
a. proses pengadaan barang/jasa;
b. penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; dan
c. kontrak yang dibuat oleh kementerian negara/lembaga terhadap pekerjaan yang dikontrakkan secara tahun jamak.

Pasal 11

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran menyampaikan secara tertulis persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penetapan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a.
(3) Perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan

Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan sepanjang nilai Kontrak Tahun Jamak masih di bawah batas nominal yang dapat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.

Pasal 12

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan dan anggaran tahun yang akan datang, terhadap kegiatan yang diberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.
(2) Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran.

(3) Format laporan perkembangan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dalam hal terhadap persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dilakukan perubahan, pemrosesan perubahan persetujuan Kontrak Tahun Jamak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan/atau permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan melewati batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) dan disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses permohonan tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 15

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA

Tahun 2015 Nomor 1930), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA