Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PERMENKEU No. 60-pmk-06-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.

Pasal 3

(1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
b. barang jaminan tidak menutup hutang;
c. barang jaminan habis; atau
d. barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.

Pasal 4

(1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih namun tidak terjual.

Pasal 5

(1) Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pemberian:
a. keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang;
b. keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2010 terhadap hutang pokok;
c. tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1. sampai dengan Juni 2010, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
2. Juli sampai dengan September 2010, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
3. Oktober sampai dengan 20 Desember 2010, sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan.
(2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang.
(3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2010 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
(4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

(2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2010, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2010.
b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan lelang dan mengumumkan sebagaimana pelaksanaan Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasal 8

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Pasal 9

(1) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan.
(3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 10

Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal.

Pasal 11

Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2010 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

CONTOH PERHITUNGAN PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

1. Contoh: Nilai barang jaminan lebih rendah dari sisa hutang setelah diberikan keringanan

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

: Rp5.000.000.000,00 Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) : Rp3.000.000.000,00 + Total jumlah hutang : Rp8.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010 : Rp1.000.000.000,00

Sisa hutang pokok setelah angsuran : Rp4.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok : Rp1.000.000.000,00 X 100%= 20% (vide Psl.5 ayat (1) huruf b)

Rp5.000.000.000,00

Nilai barang jaminan Rp2.000.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang atau baru dilelang 1 (satu) kali).

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:
a. Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa hutang yang harus dilunasi Penanggung Hutang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00; dan
b. Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.

b. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,00.
c. Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan Mei 2010, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,00.
d. Dengan demikian jumlah keringanan hutang adalah sebagai berikut.
- Keringanan seluruh sisa hutang BDO : Rp3.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok

: Rp 800.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 800.000.000,00+ Total keringanan hutang

: Rp4.600.000.000,00

e. Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:
Total jumlah hutang

: Rp8.000.000.000,00 Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010

: Rp1.000.000.000,00 Total keringanan hutang

: Rp4.600.000.000,00 - Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan : Rp2.400.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:
Total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00, dan nilai barang jaminan (sebesar Rp2.000.000.000,00) lebih rendah daripada sisa jumlah hutang apabila diberikan keringanan sesuai perhitungan di atas (sebesar Rp2.400.000.000,00).
Jadi, sesuai Pasal 4 ayat (1), total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 dapat diberikan dan sisa hutang yang harus dilunasi adalah sebesar Rp2.400.000.000,00, ditambah biad PPN 10%.

2. Contoh: Nilai barang jaminan lebih tinggi dari sisa hutang setelah diberikan keringanan

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

: Rp5.000.000.000,00 Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) : Rp3.000.000.000,00 + Total jumlah hutang : Rp8.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010 : Rp1.000.000.000,00

Sisa hutang pokok setelah angsuran : Rp4.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok : Rp1.000.000.000,00 X 100%= 20% (vide Psl.5 ayat (1) huruf b)

Rp5.000.000.000,00

Nilai barang jaminan Rp2.800.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang atau baru dilelang 1 (satu) kali).

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:
a. Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa hutang yang harus dilunasi Penanggung Hutang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00; dan
b. Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.
b. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,00.
c. Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan Mei 2010, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,00.
d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut.
- Keringanan seluruh sisa hutang BDO : Rp3.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok

: Rp 800.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 800.000.000,00+ Total keringanan hutang

: Rp4.600.000.000,00
e. Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:
Total jumlah hutang

: Rp8.000.000.000,00

Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010

: Rp1.000.000.000,00 Total keringanan hutang

: Rp4.600.000.000,00 - Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan : Rp2.400.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:
Total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00, namun nilai barang jaminan (sebesar Rp2.800.000.000,00) lebih tinggi daripada sisa jumlah hutang apabila diberikan keringanan sebagaimana perhitungan di atas.

Jadi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), sisa hutang yang harus dilunasi paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00, ditambah biad PPN 10%.

3. Contoh: tidak ada angsuran hutang sampai dengan tanggal 1 Januari 2010

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

: Rp5.000.000.000,00 Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lain(BDO) : Rp4.000.000.000,00 + Total jumlah hutang

: Rp9.000.000.000,00

Tidak ada angsuran (Hak Penyerah Piutang) sampai dengan tanggal 1 Januari 2010

Barang jaminan sudah pernah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak laku, hasil penilaian terakhir sebesar Rp6.000.000.000,00.

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:
a. Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak dua kali atau lebih, namun tidak terjual.
b. Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.
a. Karena tidak ada angsuran hutang pokok sampai dengan tanggal 1 Januari 2010, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (3), hanya diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 dan tidak diberikan keringanan hutang pokok maupun tambahan keringanan hutang pokok.
b. Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:
Total jumlah hutang

: Rp9.000.000.000,00 Total keringanan hutang BDO

: Rp4.000.000.000,00 - Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan : Rp5.000.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:
Karena total keringanan hutang sebesar Rp4.000.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 dan barang jaminan sudah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali, maka sisa hutang yang harus dilunasi dapat lebih rendah dari pada nilai barang jaminan, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,00.

4. Contoh: Jumlah perhitungan keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00

Jumlah hutang penyerahan:
Hutang Pokok

: Rp 5.000.000.000,00 Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya(BDO) : Rp 9.000.000.000,00 + Total jumlah hutang

: Rp14.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010

: Rp 2.000.000.000,00

Sisa hutang pokok setelah angsuran

: Rp 3.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok : Rp2.000.000.000,00 X 100%= 40%

Rp5.000.000.000,00

Tidak ada barang jaminan/barang jaminan habis dilelang.

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan adalah Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.
b. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,00.
c. Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan November 2010, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah

sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,00.
d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut.
- Keringanan seluruh hutang BDO

: Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok

: Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang

: Rp10.380.000.000,00

Kesimpulan:
Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2), kepada Penanggung Hutang hanya dapat diberikan keringanan hutang sebesar Rp10.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
- Keringanan seluruh hutang BDO

: Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok

: Rp 1.000.000.000,00+ Total keringanan hutang

: Rp10.000.000.000,00

dan jumlah sisa hutang yang harus dilunasi adalah sesuai perhitungan sebagai berikut:

Total jumlah hutang

: Rp14.000.000.000,00

Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2010

: Rp 2.000.000.000,00

Total keringanan hutang

: Rp10.000.000.000,00- Sisa hutang yang harus dilunasi

: Rp 2.000.000.000,00

ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI