Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

PERMENKEU No. 61-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah Menteri Keuangan yang memperoleh kewenangan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
6. Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.
7. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
8. Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada Bank Umum/kantor pos yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

Pasal 2

(1) Saldo seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling.
(2) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Bendahara Pengeluaran membuka rekening.
(3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi dari Bank Umum.
(4) Rekening Bendahara Pengeluaran yang termasuk dalam Treasury Notional Pooling tidak lagi mendapat jasa giro.

(5) Rekening Bendahara Pengeluaran yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro dan disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 3

(1) Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang dari Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum.

Pasal 4

Pelaksanaan Treasury Notional Pooling pada Bank Umum dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran.

Pasal 6

(1) Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),

serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Kuasa BUN Pusat dan Direktur Utama Bank Umum terkait.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Rekening Kas Negara.

Pasal 7

Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan Treasury Notional Pooling menjadi beban negara c.q Menteri Keuangan dan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

Pasal 8

Pelaksanaan Treasury Notional Pooling dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan sistem informasi yang dapat memantau saldo harian semua Rekening Bendahara Pengeluaran.

Pasal 9

(1) Penerapan Treasury Notional Pooling dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA