Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
a. PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN beserta rombongan; atau
b. Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN beserta rombongan,
keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA.
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan keluar wilayah Republik INDONESIA.
4. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
5. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas APBN.
9. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, istri/suami PRESIDEN, istri/suami Wakil PRESIDEN, dan/atau rombongan.
10. Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat penugasan, surat keputusan, dan/atau surat perintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diberikan kepada pelaksana Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
11. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas.
12. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
13. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
15. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
16. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
17. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
18. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
