Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOKOL MADRID PADA PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKEU No. 67-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini

mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA