Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

PERMENKEU No. 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
3. Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ASN Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
5. Pelapor adalah ASN Kemenkeu yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Kemenkeu memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
8. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Kementerian Keuangan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Kementerian Keuangan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Kemenkeu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
11. Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:
a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
(2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c. penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh ASN Kemenkeu, dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Pasal 4

(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, terdiri atas:
1. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
a) seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum;
b) cinderamata/suvenir yang Berlaku Umum;
c) hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum;
e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum.
2. kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa:
a) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;

b) fasilitas penginapan;
c) cinderamata/suvenir/plakat;
d) jamuan makan;
e) fasilitas transportasi; dan/atau f) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah.
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum;
2. prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri;
3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
4. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
5. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
6. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan

keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
8. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
9. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing- masing pemberi, dalam rangka:
a) promosi jabatan; dan/atau b) pindah/mutasi tempat kerja.

Pasal 5

(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri dari:
a. UPG Koordinator; dan
b. UPG.
(2) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal.

(3) UPG berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(4) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal.
(5) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I, atau eselon II atas nama pimpinan unit eselon I pada unit yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) UPG Koordinator berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) UPG berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) pengendalian Gratifikasi.

Pasal 7

(1) UPG Koordinator dan UPG tingkat kantor pusat/kantor wilayah paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon III/setara eselon III sebagai Ketua UPG, 1 (satu) orang pejabat eselon IV/setara eselon IV, dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.
(2) UPG tingkat kantor pelayanan/UPT paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon IV sebagai Ketua UPG dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.

Pasal 8

(1) Tugas dan tanggung jawab UPG Koordinator sebagai berikut:
a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
c. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi;
dan
d. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi.
(2) Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut:
a. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;
b. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
c. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
d. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi terkait Kedinasan;
e. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;
f. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi

sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
i. melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi;
j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
k. melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan
l. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.

Pasal 9

(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online.
(3) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang :
a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pelapor Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan
f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi.
(5) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima.laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.

Pasal 11

(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.

Pasal 12

(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara:
a. langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau
b. melalui pos, e-mail, atau situs KPK (online).
(2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:
a. Kantor KPK;
b. Sekretariat UPG pada unit kerja penerima Gratifikasi; dan/atau
c. Website KPK.

Pasal 13

(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:

a. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan.
d. Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(2) UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut:
a. Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4);
b. Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(5);
c. sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/atau
d. laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Inspektorat Jenderal/Unit Kepatuhan Internal/pengawas eksternal.

Pasal 14

(1) UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis.
(2) Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan dan/atau whistleblowing system untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya sampai dengan UPG kantor pusat dengan tembusan kepada KPK.
(3) UPG kantor pusat menyampaikan rekapitulasi kepada UPG Koordinator dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.

(5) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari.
(6) UPG Koordinator menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.

Pasal 16

(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
(2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.

Pasal 17

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK.
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung

sejak tanggal penerimaan surat.
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

Pasal 18

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari UPG.
(2) UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 19

Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 20

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

(2) Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada UPG unit kerja.
b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau 2) KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG unit kerja.

Pasal 21

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan (checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) UPG melakukan pemantauan atas pemanfaatan barang Gratifikasi

Pasal 22

(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.
(3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan (management tools), UPG, dan KPK.

Pasal 23

Pengenaan sanksi kepada ASN Kemenkeu yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA