(1) Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2007 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen), berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(2) Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp41.435.198.382,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 T ahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
(3) Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 untuk masing- masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pembayaran Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya untuk masing-masing bidang diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian
Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun
2009. (3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007.
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
