Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan

PERMENKEU No. 73-pmk-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk

Polyester Staple Fiber dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari polyester sebagaimana dimaksud dalam pos tarif
5503.20.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No.
Negara Asal Nama Eksportir/Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. India Reliance Industries Limited 5,82 Ganesh Polytex Limited 16,67 Eksportir/Produsen Lainnya 16,67
2. Republik Rakyat Tiongkok Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd 13,0 Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd.
Tidak Dikenakan BMAD Huvis Sichuan Corporation Tidak Dikenakan BMAD Eksportir/Produsen Lainnya 16,10
3. Taiwan Seluruh Eksportir/Produsen 28,47

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation);
atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA