Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program sarjana;
c. tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana dan pascasarjana;
d. tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung;
dan
b. tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah tunggal program sarjana, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa dari korban bencana alam.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1215), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
