Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011, yang MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku dan peralatan film tertentu, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KATUJUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Pasal 1
Pasal 2
1. Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku ketentuan pemberlakuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012. c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
2. Terhadap barang impor yang tarif bea masuknya tidak tercantum dalam kolom (5) pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri Keuangan ini, berlaku penetapan tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011.
3. Pedoman dalam rangka teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga 13 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
