(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan
ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau
b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
(2) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian.
(3) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonantersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); atau
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) belum terlampaui.
(5) Terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau
b. Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(6) Surat pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Jyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal16
(1) Dalam rangka melakukanpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
(2) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dikirim.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(4) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut
dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(5) Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud padaayat(3)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan/atau ayat (3),Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjutterhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.