Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU

PERMENKEU No. 82-pmk-11-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR