Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.
2. Biaya Ransum Berlayar adalah biaya yang diberikan untuk keperluan pengadaan bahan makanan Awak Kapal Patroli yang mendapat tugas berlayar.
3. Kapal Patroli Bea dan Cukai adalah Kapal Negara, dapat berupa Kapal Patroli atau Speed Boat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibangun khusus untuk keperluan menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan.

Pasal 2

(1) Kepada setiap Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan Biaya Ransum Berlayar.
(2) Besarnya Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan besaran satuan biaya tertinggi pengadaan bahan makanan anggota TNI/POLRI Non Organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran yang berkenaan.

Pasal 3

(1) Selain diberikan Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar www.djpp.kemenkumham.go.id

berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan pula uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Biaya Ransum Berlayar, kecuali uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

Biaya Ransum Berlayar diberikan berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) dan daftar hadir pegawai.

Pasal 5

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Biaya Ransum Berlayar bagi Awak Kapal Patroli yang berlayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri:
a. Surat Perintah Berlayar (SPB);
b. Daftar perhitungan Biaya Ransum Berlayar satuan kerja berkenaan; dan
c. Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 6

Biaya Ransum Berlayar dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007 tentang Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id