(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi teknis kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Balai.
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 1
Pasal 2
Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang;
d. pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang;
e. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang;
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas meliputi:
a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan
b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II.
Pasal 5
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Teknis Laboratorium;
c. Seksi Program dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis pengujian barang, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
(3) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode, serta penyiapan kegiatan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Pasal 7
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Teknis Laboratorium;
c. Seksi Program dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis pengujian barang, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
(3) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode, serta penyiapan kegiatan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Pasal 9
(1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah Pejabat Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian masing-masing.
(2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan.
(2) Satuan Pelayanan merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(3) Satuan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing- masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
(4) Satuan Pelayanan terdiri atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing-masing.
(5) Rincian Satuan Pelayanan pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Pasal 14
Setiap Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Balai Laboratorium Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja bagi seluruh jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 22
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai
Laboratorium Bea dan Cukai.
Pasal 23
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Pasal 24
(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I yang berlokasi di Jakarta; dan
b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II yang berlokasi di Medan dan Surabaya.
(2) Nama, lokasi, kantor pembina administrasi, Satuan Pelayanan, serta wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, dimungkinkan pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kemudahan akses transportasi;
b. kebutuhan pengujian terakreditasi;
c. permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan
d. permintaan unit pengawasan dan audit dari Kantor Pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah.
Pasal 25
(1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
(2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau merupakan jabatan administrator.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas.
Pasal 26
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan atas unit pembina teknis fungsional, unit pembina administrasi, lokasi, wilayah operasi, dan Satuan Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 449/PMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
