Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Perikanan didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi DBH SDA Perikanan adalah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Perikanan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyaluran alokasi DBH SDA Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 M4ei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
