Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 86-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp924.546.388.182,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp32.812.516.636,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah; dan
b. Royalti (Royalty) sebesar Rp891.733.871.546,00 (delapan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember
2014. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id