Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Rencana Induk dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 3
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pelaksanaan operasional Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicantumkan dalam peta jalan (road map) pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan 2012-2015.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
