Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILO GRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan menteri keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu, yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu, adalah jenis bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2. Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
3. LPG tabung 3 (tiga) Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.
4. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah;
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.

Pasal 3

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa www.djpp.kemenkumham.go.id

Pengguna Anggaran untuk melaksanakannya pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 4

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarfi Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.

Pasal 5

(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi BBM Jenis tertentu dan LPG tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran
c.q.
Direktur Penerimaan Negara Bukan pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
(3) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realsisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar;
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id

atas belanja subsidi ajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR, www.djpp.kemenkumham.go.id