Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Republik INDONESIA (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
2. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disingkat SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK bulanan dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
3. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Sementara yang selanjutnya disebut SKP-PFK Sementara adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat unaudited.
4. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited.
5. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
6. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
7. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
8. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
9. Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
12. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUD.
13. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
16. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
19. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
20. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
21. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
22. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku PA/pengguna barang.
24. Satker Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
