Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

PERMENKEU No. 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN.
(2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan utang;
b. pengelolaan hibah;
c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
d. pengelolaan investasi pemerintah;
e. pengelolaan pemberian pinjaman;
f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
g. pengelolaan belanja subsidi;
h. pengelolaan belanja lainnya; dan
i. pengelolaan transaksi khusus.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN MENETAPKAN PPA BUN.
(2) PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai:
1. PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01);
2. PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan
3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek (project development facility);
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai:
1. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02); dan
2. PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai:
1. PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); dan
2. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran, belanja jaminan sosial, belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta pendapatan dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara;
e. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai:
1. PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07);

2. PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
f. Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran
999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan hubungan internasional.

3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Anggaran merupakan koordinator PPA BUN dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN.
(2) Sebagai koordinator PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan seluruh PPA BUN dalam penyusunan Rencana Strategis dan RKA BUN, penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penyusunan RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN, penyesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN, dan dapat MENETAPKAN batas akhir waktu penyelesaian DIPA BUN.

4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan

mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara, dan penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan internasional;
b. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya;
c. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran
999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan
d. BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya.
(3) DHP RDP BUN yang ditetapkan dalam rangka pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.

5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa yang baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.

6. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1909), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA