(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin.
(3) Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya.
(4) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap, Visite, dan Konsultasi; dan
b. Tarif Instalasi Bedah.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Administrasi Rawat Inap;
b. Tarif Rawat Inap Intensif, Visite, dan Konsultasi;
c. Tarif Poliklinik;
d. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
e. Tarif Tindakan Operasi One Day Care;
f. Tarif Tindakan Penunjang;
g. Tarif Pelayanan Non Medik;
h. Tarif Bimbingan dan Penelitian;
i. Tarif Ambulance; dan Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Pasal 5
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam
