Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas
bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
2. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4. Penerimaan Bersih Usaha atau Penghasilan Kena Pajak, yang selanjutnya disebut Penerimaan Bersih Usaha adalah:
a. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
b. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, untuk
kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan- pungutan lainnya.
5. Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank INDONESIA yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
