Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

PERMENKEU No. 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
2. Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara;
3. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendaharawan Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan;
4. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan;
5. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara;
6. Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;
7. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah Rekening tempat menyimpan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral;

8. Rekening Penempatan adalah Rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan kas;
9. Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.

Pasal 2

(1) Jenis Rekening Pemerintah dalam rangka pengelolaan kas terdiri dari Rekening KUN dan Rekening Penempatan.
(2) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rekening KUN dalam Rupiah;
b. Rekening KUN dalam valuta USD; dan
c. Rekening KUN dalam valuta asing non-USD.
(3) Rekening Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rekening Kas Penempatan Rupiah;
b. Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD;
c. Rekening Kas Penempatan dalam valuta asing non USD;
d. Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD; dan
e. Rekening Khusus dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD.

Pasal 3

(1) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, digunakan untuk:
a. menyimpan Uang Negara dalam Rupiah;
b. menampung seluruh penerimaan Negara dalam Rupiah;
c. membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Rupiah; dan
d. menampung SKM dalam Rupiah.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk:
a. menyimpan Uang Negara dalam valuta USD;
b. menampung seluruh penerimaan Negara dalam valuta USD;
c. membayar seluruh pengeluaran Negara dalam valuta USD;
dan
d. menampung SKM dalam valuta USD.
(3) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, digunakan untuk:
a. menyimpan Uang Negara dalam valuta asing non USD;
b. menampung seluruh penerimaan Negara dalam valuta asing non USD;
c. membayar seluruh pengeluaran Negara dalam valuta asing non USD; dan
d. menampung SKM dalam valuta asing non USD.
(4) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, digunakan untuk:
a. menampung kelebihan SKM Rupiah;
b. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;
c. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM USD;

d. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing non USD; dan
e. mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, digunakan untuk:
a. menampung kelebihan SKM valuta USD;
b. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta USD;
c. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;
d. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing Non USD; dan
e. mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
(6) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c digunakan untuk:
a. menampung saldo valuta asing Non USD;
b. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing non USD;
c. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;
d. salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta USD; dan
e. mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dan huruf e diperlakukan sebagai Rekening Penempatan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan.

Pasal 4

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendaharawan Umum Negara Pusat bertanggung jawab untuk MENETAPKAN SKM.

Pasal 5

(1) Penempatan Uang Negara pada Rekening Kas Penempatan di Bank INDONESIA pada akhir hari kerja dilakukan dalam hal saldo kas Rekening KUN Rupiah/valuta USD/valuta asing non USD di atas SKM.
(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat.

Pasal 6

Dalam hal SKM Rupiah kurang dari yang ditetapkan, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan sebagian atau seluruh dana yang berada pada Rekening Kas Penempatan Rupiah ke Rekening KUN Rupiah sehingga saldonya mencapai SKM Rupiah.

Pasal 7

Dalam hal SKM valuta USD kurang dari yang ditetapkan, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan sebagian atau seluruh dana yang berada pada Rekening Kas Penempatan valuta USD ke Rekening KUN valuta USD hingga saldonya mencapai SKM valuta USD.

Pasal 8

Dalam hal SKM valuta asing non USD kurang dari yang ditetapkan, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan sebagian atau seluruh dana yang berada pada Rekening Kas Penempatan valuta asing non USD ke Rekening KUN valuta asing non USD hingga saldonya mencapai jumlah SKM valuta asing non USD.

Pasal 9

(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat berwenang menarik dan/atau memindahkan sebagian atau seluruh dana yang tersedia pada Rekening Kas Penempatan Rupiah, USD, dan valuta asing non USD ke Rekening lain di Bank INDONESIA atau di luar Bank INDONESIA.
(2) Pelaksanaan penempatan uang negara di bank umum dilakukan berdasarkan keputusan koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA mengenai jumlah dan waktu penempatan uang negara di Bank Umum.

Pasal 10

(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat membuka/mengubah/menutup Rekening Penempatan dan Rekening lain di Bank INDONESIA.
(2) Pembukaan/pengubahan/penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.

Pasal 11

(1) Tingkat bunga atas Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Tingkat bunga Uang Negara di Rekening Penempatan di Bank INDONESIA dapat ditinjau kembali setiap 6 (enam) bulan, dan apabila terjadi ketidaksepakatan, tingkat bunga yang berlaku diperpanjang sampai didapatkan kesepakatan baru.
(3) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan penentuan tingkat bunga, tingkat bunga yang sedang berlaku dapat diperpanjang sampai dicapai kesepakatan.

Pasal 12

(1) Perhitungan bunga untuk Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 didasarkan atas saldo rata-rata akhir hari dalam satu bulan untuk masing-masing Rekening, baik Rekening KUN maupun Rekening Penempatan.
(2) Penyetoran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA ke Rekening KUN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bunga atas saldo Rekening KUN dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;

b. Bunga atas saldo Rekening KUN dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
c. Bunga atas saldo Rekening Kas Penempatan dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
d. Bunga atas saldo Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
e. Bunga atas saldo Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
f. Bunga atas saldo Rekening Pemerintah Lainnya dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD;
g. Bunga atas saldo Rekening Khusus dalam Rupiah dan valuta asing non USD, dibayarkan dalam rupiah dan disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah;
h. Bunga atas saldo Rekening Khusus dalam valuta USD, dibayarkan dalam valuta USD dan disetorkan ke Rekening KUN dalam valuta USD.
(3) Pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir bulan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Kuasa BUN Pusat menatausahakan pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA.
(2) Dalam rangka penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas jumlah dan waktu pembayaran bunga.

Pasal 14

Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib

disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 15

Ketentuan pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA