Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA DESA

PERMENKEU No. 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
10. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.
11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA,adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
14. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
15. Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa.
16. Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar-Daerah.
18. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP,adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
21. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.
(2) Berdasarkan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Pasal 3

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari anggaran Dana Desa.

Pasal 4

(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;

b. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
c. 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
d. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 5

(1) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4) Keterangan:
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

anggaran sebelumnya.

Pasal 6

(1) Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan pagu Dana Desa dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.

Pasal 7

(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

Pasal 8

Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata setiap Desa.

Pasal 9

(1) Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a. 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;

b. 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
c. 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
d. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 10

(1) IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(2) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:
a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur; dan
c. aksesibilitas/transportasi.
(3) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4) Keterangan:
W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

mengacu pada tata cara penyusunan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
a. tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
b. penetapan rincian Dana Desa;
c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d. prioritas penggunaan Dana Desa;
e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
f. sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gubernur, dan kepala Desa.
(4) Tata cara penghitungan Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman dan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa.
(2) Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) KPA Dana Desa menyampaikan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
(3) Penyusunan, penyampaian, dan pengesahan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD.
(2) SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
(3) Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan SPP.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan

c. tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

Pasal 16

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan:
a. peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD.
(4) Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.

Pasal 17

(1) KPA Dana Desa melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.
(2) Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.

(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota.
(3) Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota paling lambat bulan Maret.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD melalui peraturan bupati/walikota.

Pasal 20

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur.
(2) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang

ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(4) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Pasal 22

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Pasal 23

(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
(2) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 24

(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
(3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

(3) Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan
c. laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 27

(1) Pemantauan terhadap penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.

(3) Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.

Pasal 28

(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada bupati/walikota.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
(4) Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. keterlambatan penyaluran; dan/atau
b. ketidaktepatan jumlah penyaluran.
(5) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disalurkan dari RKUD ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

Pasal 29

(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa.
(2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta kepada bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud.
(3) Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 30

(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
b. realisasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 31

(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

Pasal 32

(1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Desa sangat rendah, Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.

Pasal 33

Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa.

Pasal 34

(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota:
a. meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa tersebut; dan/atau
b. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
(2) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan.
(3) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukannya pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 35

(1) KPA Dana Desa dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) KPA Dana Desa menunda penyaluran Dana Desa dalam hal bupati/walikota tidak melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagai akibat dari ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).

Pasal 36

(1) Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. kepala Desa tidak menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
b. terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.

(2) Penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa dan realisasi penggunaan Dana Desa semester II kepada bupati/walikota.
(3) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal SiLPA Dana Desa lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, maka penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(5) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sampai dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
(6) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, bupati/walikota melaporkan penundaan tersebut kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Bupati/walikota wajib menganggarkan kembali Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk diperhitungkan dalam penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 37

(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 38

KPA Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat:
a. laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); dan/atau

b. laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

Pasal 39

Untuk Tahun Anggaran 2015, IKG Desa dalam formula penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY