Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing- masing pada periode pemantauan secara berkala.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
(4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil Tembakau.
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
2) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran per satuan Hasil Tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan 3) keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor Hasil Tembakau berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
2) penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan 3) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling lambat tanggal 1 Februari 2025.
2. Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
i d i l k ik
